Bupati Lantik 2.251 BPD, anggaran Desa Wajib Diawasi

KARAWANG —AMPERATV. MY. ID I Sebanyak 2.251 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 297 desa di Kabupaten Karawang resmi dilantik Bupati Karawang Aep Syaepuloh di Lapangan Karangpawitan, Senin.

Jumlah tersebut bukan sekadar angka. Di balik pelantikan ribuan anggota BPD itu, melekat tanggung jawab besar untuk mengawal pemerintahan desa, menyerap aspirasi masyarakat hingga mengawasi jalannya pembangunan dan penggunaan anggaran desa.

Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengingatkan para anggota BPD agar tidak hanya menjalankan tugas secara administratif. BPD harus mampu hadir sebagai lembaga yang benar-benar memahami persoalan masyarakat sekaligus menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.

“Kami berharap semoga seluruh anggota BPD yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta dekat dengan kebutuhan masyarakat,” kata Aep.

Menurutnya, BPD mempunyai posisi strategis dalam membangun pemerintahan desa yang terbuka, partisipatif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

BPD juga menjadi bagian penting dalam proses musyawarah desa. Setiap kebijakan yang dibahas bersama pemerintah desa diharapkan tidak berhenti pada formalitas, tetapi benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Anggaran Desa Jadi Sorotan

Salah satu pesan penting yang disampaikan Bupati Aep adalah mengenai pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan dan penggunaan anggaran di desa.

Aep meminta BPD menjalankan fungsi pengawasan secara aktif agar berbagai program pembangunan yang menggunakan anggaran desa berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kami berharap BPD ikut berperan aktif dalam memonitor pelaksanaan pembangunan dan penggunaan anggaran di masing-masing desa. Kita ingin setiap program berjalan dengan baik, transparan, dan manfaatnya sampai kepada masyarakat,” tegasnya.

Pesan tersebut menjadi penting mengingat BPD merupakan salah satu unsur yang memiliki fungsi strategis dalam tata kelola pemerintahan desa.

Pengawasan terhadap anggaran desa bukan berarti mencari kesalahan pemerintah desa, melainkan memastikan setiap kebijakan, program dan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Karena itu, anggota BPD dituntut memahami persoalan desa, mencermati program pembangunan serta mampu menyampaikan aspirasi masyarakat melalui mekanisme yang benar.

Jangan Sampai BPD Hanya Jadi Pelengkap

Bupati Aep juga menekankan pentingnya komunikasi dan sinergi antara BPD dengan pemerintah desa, pemerintah daerah serta masyarakat.

Menurutnya, pembangunan desa tidak akan berjalan maksimal apabila masing-masing unsur bekerja sendiri-sendiri.

“Hal yang paling penting adalah bagaimana kita bisa bersinergi dan memberikan yang terbaik untuk masyarakat. Karena pada akhirnya, seluruh kebijakan dan pembangunan yang kita lakukan tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Dengan dilantiknya 2.251 anggota BPD di 297 desa, masyarakat kini menaruh harapan besar agar lembaga tersebut mampu menjalankan fungsinya secara nyata.

Bukan sekadar hadir dalam rapat desa, tetapi aktif menyuarakan aspirasi masyarakat, mengawal kebijakan, mengawasi pembangunan dan mencermati penggunaan anggaran desa.

Sebab, semakin besar kewenangan dan anggaran yang dikelola di tingkat desa, semakin besar pula tanggung jawab moral dan kelembagaan BPD untuk memastikan uang publik benar-benar kembali menjadi manfaat bagi masyarakat.

Kini tantangannya bukan lagi sekadar dilantik, tetapi membuktikan bahwa 2.251 anggota BPD tersebut mampu menjalankan amanah dan menjadi pengawal kepentingan masyarakat di 297 desa se-Kabupaten Karawang.


Red.  Yusban

Posting Komentar

0 Komentar