KARAWANG —AMPERATV.MY.ID I Proyek revitalisasi fasilitas pendidikan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaranaaaa 2026 di Kabupaten Karawang menuai polemik. Pekerjaan fisik Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kabupaten Karawang disorot tajam lantaran diduga kuat menyimpang dari Standar Operasional Prosedur (SOP) dan spesifikasi teknis.
Proyek yang berlokasi di Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat, ini tercatat memiliki nilai bantuan sebesar Rp244.710.000,00 dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender. Namun, mutu pengerjaannya dipertanyakan setelah aktivis pengamat konstruksi lapangan, Muslim, membeberkan hasil investigasinya.
Berdasarkan pemantauan langsung di lokasi proyek, Muslim menemukan sejumlah indikasi pelanggaran teknis yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus mengurangi usia layanan bangunan.
Deretan Temuan Dugaan Pelanggaran Teknis
Dalam investigasinya, Muslim merinci beberapa poin krusial yang tidak sesuai dengan perencanaan teknis awal:
Penyimpangan Bentuk Pondasi: Berdasarkan perencanaan teknis, profil pondasi seharusnya berbentuk trapesium simetris. Namun, fakta di lapangan menunjukkan pondasi dikerjakan tegak. Penyimpangan ini disebut telah diakui oleh pihak mandor pelaksana di lokasi.
Pengurangan Volume: Akibat bentuk pondasi yang tidak sesuai perencanaan, muncul indikasi kuat terjadinya pengurangan volume urugan pasir serta ketidaksesuaian spesifikasi.
Reduksi Spesifikasi Besi Tulangan: Sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis, besi tulangan pokok kolom utama dipersyaratkan berdiameter 12 milimeter. Akan tetapi, pelaksana di lapangan justru menggunakan besi berdiameter 10 milimeter. Penggunaan material di bawah spesifikasi ini juga diklaim telah diakui oleh pihak mandor.
Pelanggaran SOP Pengecoran: Proses pembuatan adukan beton tidak menggunakan mesin molen (pengaduk mekanis), melainkan dicampur secara manual. Hal ini dinilai melanggar SOP teknis pengecoran struktur bangunan.
Kerusakan Dini pada Struktur: Di lapangan, ditemukan dinding kolam sisi utara dalam kondisi miring serta lapisan plesterannya sudah mengalami retak-retak, padahal proyek masih berjalan dalam tahap pelaksanaan.
Desakan Bongkar Ulang dan Evaluasi Pengawasan
Menanggapi temuan tersebut, Muslim secara tegas mendesak agar bagian bangunan yang tidak sesuai dengan aturan konstruksi segera dibongkar dan dibangun ulang. Langkah ini dinilai mendesak demi menjamin aspek keselamatan para pengguna fasilitas pendidikan di masa mendatang, sekaligus melindungi uang negara dari praktik pengerjaan yang asal-asalan.
"Kami meminta pihak pelaksana untuk membongkar bagian bangunan yang tidak sesuai SOP dan aturan konstruksi. Proyek ini menggunakan uang negara dari APBN 2026, sehingga tidak boleh dikerjakan secara sembarangan yang berpotensi merugikan anggaran pemerintah, yang berasal dari uang pajak masyarakat," ujar Muslim dengan nada tegas.
Selain menuntut pembongkaran, ia juga mendesak Dinas Pendidikan serta Tim Teknis Pengawas terkait untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak). Langkah pengawasan ketat diperlukan guna mengevaluasi kinerja Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan serta pihak rekanan pelaksana di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang maupun Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan SKB Karawang belum memberikan konfirmasi atau tanggapan resmi saat hendak dimintai keterangan terkait temuan dugaan pelanggaran spesifikasi konstruksi tersebut.
Yusup Supriadi



0 Komentar