Sidang Kasus Tawuran dengan Korban Meninggal Dunia, Pembacaan Pledoi Terdakwa Raden Bram Rangga Kusumah Digelar*



Karawang, amperatv.my.id I Pengadilan Negeri Karawang kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana tawuran yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 9 Juli 2026.

Terdakwa dalam perkara ini atas nama *Raden Bram Rangga Kusumah*. Peristiwa yang disangkakan terjadi di wilayah *Dawuan, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang*.

Dalam persidangan hari ini, kuasa hukum terdakwa *Sdr. Asep Zaelani, S.H.* menyampaikan pledoi di hadapan majelis hakim. Pledoi berisi nota pembelaan terhadap dakwaan dan tuntutan yang sebelumnya disampaikan Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, pada sidang yang telah lalu, majelis hakim sempat menjatuhkan putusan dengan pidana *6 tahun 6 bulan* penjara. Namun untuk perkara ini, proses persidangan belum memasuki tahap putusan akhir.

Ketua majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkan kembali pembacaan putusan pada *Senin, 20 Juli 2026*.

Pihak kuasa hukum terdakwa menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan dan menunggu keputusan majelis hakim pada sidang selanjutnya.


Red.Yusban

---





Posting Komentar

0 Komentar