Proyek Miliaran Rupiah USB SDN Makmurjaya I Karawang Disorot: DPP AJIB Desak Penghentian Sementara Akibat Dugaan Pelanggaran Spesifikasi



​KARAWANG, AMPERATV.MY.ID I Proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SDN Makmurjaya I di Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, mendadak menjadi pusat perhatian publik. Pasalnya, proyek dengan nilai fantastis mencapai Rp3.171.505.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 ini diduga dikerjakan secara asal-asalan dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

​Menyikapi hal tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Jurnalis Independen Bersatu (DPP AJIB) yang turut mengawal dan mengawasi jalannya pembangunan sesuai amanat musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), secara tegas mendesak agar proyek ini dihentikan sementara.

​Temuan Lapangan: Tanpa Pengawasan dan Menyimpang dari Bestek
​Desakan itu bukan tanpa alasan. Tim Investigasi Konstruksi DPP AJIB, Akhmad Muslim, mengungkapkan sejumlah temuan serius berdasarkan hasil pemantauan langsung di lokasi proyek pada Kamis, 23 Juli 2026.

​Yang paling disoroti adalah absennya pihak-pihak penanggung jawab di lapangan saat proses konstruksi berlangsung.

​"Kami meminta proyek ini dihentikan sementara. Pekerjaan diduga dilakukan asal-asalan. Saat pekerjaan berlangsung, kami tidak menemukan pelaksana lapangan dari kontraktor maupun konsultan pengawas. Siapa yang mengarahkan pekerjaan jika mereka tidak berada di lokasi?" ujar Akhmad Muslim dengan nada geram.

​Berdasarkan data yang dihimpun, proyek strategis ini dikerjakan oleh PT Kita Lumampah Mulia selaku kontraktor pelaksana, dan diawasi oleh PT Anggara Karya Utama sebagai konsultan pengawas.
​Namun, dalam praktiknya, tim investigasi menemukan sejumlah indikasi penyimpangan yang kasat mata jika dibandingkan dengan gambar kerja (bestek) dan spesifikasi teknis, di antaranya:
​Pondasi Pagar Belakang: Kedalaman galian hanya sekitar 55 cm, jauh dari ketentuan gambar kerja yang menetapkan 70 cm, disertai lebar galian yang tidak sesuai spesifikasi.

Dasar galian pondasi tidak dipasang hamparan pasir sebagaimana mestinya.
​Struktur Pondasi Tidak Ideal: Bentuk pasangan pondasi batu kali dinilai tidak memenuhi standar karena bagian bawah dibuat lebih kecil.

​Untuk proyek bernilai miliaran rupiah, adukan semen justru dilakukan secara manual tanpa menggunakan mesin molen.

​ Campuran semen dan pasir diduga dicampur tanpa menggunakan alat takar (dolen), sehingga mutu dan kekuatan adukan dikhawatirkan jauh dari standar.

Galian pondasi toilet dinilai kurang dalam, dipasang dalam kondisi genangan air, tanpa hamparan pasir, serta ditemukan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pada item lainnya.j
​Kondisi tersebut dinilai berpotensi menurunkan kualitas bangunan secara drastis serta memangkas umur konstruksi gedung sekolah.

​Melihat potensi kerugian keuangan daerah serta ancaman keselamatan bagi masa depan dunia pendidikan di Karawang, DPP AJIB melayangkan sejumlah tuntutan tegas kepada pihak terkait:
Meminta seluruh bagian pekerjaan yang terbukti tidak sesuai spesifikasi agar dibongkar dan dikerjakan ulang sesuai gambar kerja.

​Mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang untuk segera memanggil kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas guna melakukan audit serta pemeriksaan menyeluruh.

​Mengusulkan evaluasi ketat terhadap kontraktor, bahkan menjatuhkan sanksi masuk daftar hitam (blacklist) apabila terbukti melakukan pelanggaran kontrak.

​Apabila deretan temuan tersebut terbukti benar melalui investigasi resmi instansi berwenang, pelaksanaan proyek ini dinilai telah menabrak sejumlah regulasi hukum yang berlaku di Indonesia, antara lain:
​Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, terkait kewajiban memenuhi standar keamanan, mutu, dan spesifikasi teknis.
​Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, beserta prinsip efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

​Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020, tentang pengawasan mutu dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan.
jika terbukti melanggar berkisar dari teguran tertulis, penghentian sementara, pembongkaran pekerjaan, pemutusan kontrak, pencairan jaminan pelaksanaan, denda wanprestasi, hingga pencantuman dalam daftar hitam (blacklist).

​Lebih jauh lagi, jika dalam penegakan hukum ditemukan unsur persekongkolan, penyalahgunaan kewenangan, mark-up, atau pekerjaan fiktif yang merugikan keuangan negara, kasus ini dapat menyeret pihak-pihak terkait ke ranah pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
​Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Kita Lumampah Mulia, PT Anggara Karya Utama, maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi. 

Seluruh dugaan yang termuat dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi lanjutan. DPP AJIB terus membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers demi menjunjung tinggi prinsip jurnalisme yang berimbang.

Judul 
​Proyek USB SDN Makmurjaya I Karawang Senilai Rp3,1 Miliar Disorot, DPP AJIB Desak Setop Pekerjaan

​Dugaan Asal-Asalan, Proyek USB SDN Makmurjaya I Karawang Diminta Dihentikan

​Adukan Tanpa Molen hingga Galian Tak Sesuai Bestek, DPP AJIB Desak Proyek SDN Makmurjaya I Diaudit

​Tanpa Pengawasan, Proyek USB SDN Makmurjaya I Karawang Rp3,1 Miliar Panen Sorotan Tajam


Red. Yusup Supriadi

Posting Komentar

0 Komentar