KARAWANG, AMPERATV.MY.ID I Dugaan praktik penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di lingkungan dinas serta kegiatan Pokok Pikiran (Pokir) Jalan Lingkungan (Jaling) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) mencuat di Kabupaten Karawang. Dua warga mengaku mengalami kerugian dengan total mencapai Rp30 juta setelah menyerahkan sejumlah uang kepada seseorang berinisial RB.H.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, korban pertama berinisial DK mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp12.000.000 kepada RB.H pada 19 Mei 2026. Dana tersebut, menurut pengakuan DK, diserahkan karena adanya janji terkait pengurusan pekerjaan dinas dan kegiatan Pokir Jaling.
Sementara itu, korban kedua berinisial ASP mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp18.000.000 kepada RB.H pada 18 Mei 2026. Menurut ASP, dana tersebut merupakan pembayaran yang diminta untuk pengurusan kegiatan Pokir Jaling pada Dinas PRKP.
Dengan demikian, total dana yang telah diserahkan oleh kedua korban berdasarkan bukti transfer yang mereka klaim miliki mencapai Rp30.000.000.
Namun, hingga kini pekerjaan maupun kegiatan yang dijanjikan disebut tidak pernah terealisasi. Kedua korban mengaku telah berulang kali meminta penjelasan dan penyelesaian kepada RB.H, tetapi belum memperoleh kepastian.
Korban juga mengaku telah melakukan upaya konfirmasi kepada seorang anggota dewan berinisial S.A. terkait persoalan tersebut. Berdasarkan keterangan korban, S.A. menyampaikan agar permasalahan tersebut diselesaikan langsung dengan RB.H.
"Silakan temui yang bersangkutan atas nama RB.H, dan jangan dulu membawa-bawa nama ibu. Biar menjadi catatan ibu ke depannya," demikian pernyataan yang diklaim disampaikan S.A. kepada korban.
Setelah itu, kedua korban kembali berusaha menghubungi RB.H untuk meminta pertanggungjawaban atas dana yang telah ditransfer. Namun menurut pengakuan mereka, hingga berita ini disusun RB.H belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut, baik melalui pengembalian dana maupun penyelesaian secara kekeluargaan.
Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kepastian, kedua korban kini tengah mempersiapkan langkah hukum. Mereka berencana melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum dengan melampirkan bukti-bukti yang diklaim dimiliki, di antaranya bukti transfer, percakapan melalui aplikasi pesan (chat), serta dokumen pendukung lainnya.
"Kami hanya ingin ada kejelasan dan pertanggungjawaban. Jika memang tidak ada itikad baik, maka seluruh bukti yang kami miliki akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar salah seorang korban.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum mengingat modus menjanjikan pekerjaan di instansi pemerintah maupun proyek tertentu dengan meminta sejumlah uang masih kerap terjadi dan berpotensi merugikan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, RB.H belum memberikan tanggapan atas tuduhan yang disampaikan oleh kedua korban. Oleh karena itu, media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada RB.H maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Seluruh informasi dalam berita ini masih berupa dugaan dan didasarkan pada keterangan pihak yang mengaku sebagai korban beserta bukti yang mereka klaim miliki. Kebenaran materiil atas perkara tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan hanya dapat dipastikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Red.yusup



0 Komentar