Tegakkan Perda, Satpol PP Karawang Segel Badan Usaha di Jalan Ahmad Yani



KARAWANG, AMPERA TV I Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dengan melakukan penyegelan dan penutupan sementara terhadap sebuah badan usaha yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kabupaten Karawang, Senin (8/6/2026).
Tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan dan penegakan aturan terhadap pelaku usaha yang beroperasi di wilayah Kabupaten Karawang. Penutupan sementara juga menjadi bentuk tindak lanjut atas laporan masyarakat serta hasil pengawasan yang dilakukan oleh petugas berwenang.
Berdasarkan pantauan di lapangan, petugas memasang spanduk resmi penutupan sementara di area depan bangunan. Dalam pemberitahuan tersebut ditegaskan bahwa lokasi usaha berada dalam pengawasan PPNS Satpol PP Kabupaten Karawang dan tidak diperkenankan melakukan aktivitas operasional hingga proses pemeriksaan dan evaluasi selesai dilakukan.
Ketua Tim Pengaduan dan Sosialisasi PPNS Satpol PP Kabupaten Karawang, Sandi Susilo, membenarkan adanya langkah penegakan hukum tersebut.
"Benar, saat ini dilakukan penutupan sementara sebagai bagian dari pengawasan dan penegakan ketentuan yang berlaku," ujar Sandi Susilo saat ditemui awak media di lokasi.
Menurutnya, setiap badan usaha yang beroperasi di Kabupaten Karawang wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah penindakan ini bertujuan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai regulasi serta tidak menimbulkan pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat maupun pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Satpol PP juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar senantiasa mematuhi aturan yang berlaku dan segera melengkapi dokumen perizinan yang menjadi kewajiban sebelum menjalankan kegiatan usaha secara penuh.
Langkah tegas yang dilakukan Satpol PP Karawang ini menjadi bagian dari upaya menciptakan ketertiban umum, kepastian hukum, serta iklim investasi yang sehat dan bertanggung jawab di wilayah Kabupaten Karawang.


Red Yusup Supriadi

Posting Komentar

0 Komentar