diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa memandang jabatan, kedudukan, maupun pengaruh sosial yang dimiliki.

"Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Masyarakat berhak mengetahui kebenaran dan aparat wajib mengungkap fakta secara profesional, objektif, serta transparan," ujarnya.

Menurutnya, proses penyelidikan harus berjalan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan fakta hukum yang ditemukan penyidik, bukan berdasarkan tekanan maupun pengaruh pihak tertentu.

Perkara ini menjadi perhatian karena nama yang disebut dalam laporan bukanlah sosok biasa. Oleh sebab itu, independensi penyidik akan menjadi sorotan publik. Jika laporan masyarakat yang telah disertai keterangan saksi tidak ditindaklanjuti secara serius, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dapat dipertanyakan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam laporan pengaduan tersebut belum memberikan klarifikasi resmi. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Publik kini menunggu satu hal sederhana: apakah hukum benar-benar berdiri tegak tanpa pandang bulu, atau justru kembali diuji oleh kekuasaan dan pengaruh jabatan.


 Red. Uban

Posting Komentar

0 Komentar