Buruh saat audiensi dengan disnakertrans Karawang .


Karawang, AMPERA TV I Kamis, 26 April 2026 pukul, 19.00 wib Gelombang protes buruh mulai memanaskan suhu di Kabupaten Karawang menjelang peringatan May Day 2026. Ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) turun ke jalan, menyuarakan penolakan terhadap aturan magang hingga ancaman PHK massal.
Aksi "Pra Mayday" ini berlangsung selama dua hari berturut-turut, Rabu dan Kamis (15-16/4/2026). Massa memulai pergerakan dengan menyisir kawasan industri Surya Cipta sebelum akhirnya memusatkan aksi di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Karawang, Rosmalia Dewi, memastikan pihaknya telah menyerap seluruh aspirasi yang dibawa oleh para buruh. Ia menegaskan akan mengawal tuntutan tersebut ke level pemerintah yang lebih tinggi.

"Unjuk rasa pra May Day ini merupakan momentum para buruh untuk menyampaikan aspirasi, tentu kami sebagai bagian dari kepanjangan pemerintah akan menyampaikan aspirasi dari teman-teman buruh," kata Ros dalam keterangannya usai mediasi di Kantor Disnakertrans, Jalan Surotokunto, Kamis (16/4/2026).

Dalam aksi ini, sekitar 500 buruh dari berbagai federasi membawa lima tuntutan utama. Salah satu yang paling krusial adalah desakan pencabutan Permenaker Nomor 06 Tahun 2020 tentang Pemagangan, serta penolakan keras terhadap PHK sepihak dengan dalih imbas perang di Timur Tengah.

"Para buruh menuntut pencabutan Permenaker Nomor 60 Tahun 2020 tentang pemagangan, tentu ini adalah aturan pemerintah pusat, sehingga kita hanya bisa menyampaikan aspirasi buruh kepada pusat, bahkan juga penolakan PHK dengan alasan efisiensi dampak perang di Timur Tengah, ini juga merupakan bagian dari tuntutan unjuk rasa yang akan kita sampaikan juga," ujar Rosmalia.

Tak hanya soal magang dan PHK, massa juga menyuarakan penolakan terhadap usulan kenaikan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP). Menanggapi hal itu, Disnakertrans Karawang sepakat untuk meneruskan aspirasi tersebut kepada Pemerintah Provinsi maupun Pusat.


Yusup.s

Posting Komentar

0 Komentar