Karawang – AMPERA TV I Pembangunan perumahan yang berlokasi di wilayah RT 01 RW 34, Kelurahan Nagasari, Kabupaten Karawang, kembali menuai sorotan dan memicu keresahan warga. Pasalnya, proyek perumahan yang sebelumnya merupakan lahan persawahan tersebut diduga berjalan tanpa adanya koordinasi dan konsultasi terlebih dahulu dengan aparat lingkungan setempat.
Warga setempat mempertanyakan sikap pihak pengembang yang dinilai mengabaikan peran RT dan RW sebagai ujung tombak pemerintahan di tingkat paling bawah. Hingga saat ini, aparat lingkungan mengaku tidak pernah diajak berkomunikasi maupun dilibatkan dalam proses awal pembangunan perumahan tersebut.
Ketua RT 01 RW 34 Kelurahan Nagasari menyampaikan rasa kecewa dan keberatannya terhadap proses pembangunan yang dinilai tidak transparan. Ia menegaskan bahwa sebagai aparat lingkungan, seharusnya pihak pengembang melakukan koordinasi terlebih dahulu sebelum memulai aktivitas pembangunan di wilayahnya.
“Kami sebagai RT sama sekali tidak pernah diajak bicara. Tidak ada pemberitahuan, tidak ada musyawarah, tahu-tahu alat berat sudah masuk dan pembangunan berjalan. Ini jelas mencederai tata kelola pemerintahan lingkungan,” ujarnya dengan nada kecewa.Senin 09/02/2026
Lebih lanjut, Ketua RT juga menyayangkan kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang yang dinilai kurang tanggap dalam mengawasi dan mengontrol alih fungsi lahan, khususnya dari sawah produktif menjadi kawasan perumahan. Menurutnya, alih fungsi lahan tersebut berpotensi menimbulkan berbagai dampak, mulai dari persoalan lingkungan, drainase, hingga sosial kemasyarakatan.
“Dari awal ini lahan sawah. Sekarang berubah jadi perumahan. Kami minta pemerintah daerah benar-benar meninjau ulang perizinannya. Jangan sampai masyarakat hanya jadi penonton dan korban ke depan,” tegasnya.
Warga sekitar juga mengaku khawatir terhadap dampak jangka panjang yang bisa ditimbulkan akibat pembangunan perumahan tersebut, seperti potensi banjir, berkurangnya resapan air, hingga meningkatnya kepadatan penduduk tanpa diimbangi fasilitas umum dan infrastruktur yang memadai.
Selain itu, masyarakat mempertanyakan apakah pembangunan tersebut sudah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta aturan perundang-undangan yang berlaku. Warga berharap pemerintah daerah tidak menutup mata dan segera turun tangan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
“Kami bukan menolak pembangunan, tapi prosedurnya harus jelas, melibatkan warga, dan sesuai aturan. Jangan sampai hukum kalah oleh kepentingan bisnis,” ungkap salah satu warga.
Atas polemik ini, Ketua RT dan warga RT 01 RW 34 secara tegas memohon kepada Pemerintah Kabupaten Karawang, khususnya dinas terkait, agar segera melakukan peninjauan ulang terhadap perizinan pembangunan perumahan tersebut. Mereka juga meminta adanya keterbukaan informasi publik agar masyarakat mengetahui secara jelas status legalitas proyek yang sedang berjalan.
Warga berharap pemerintah daerah dapat bersikap cepat tanggap, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas, demi menjaga ketertiban, kelestarian lingkungan, serta kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang maupun instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait polemik pembangunan perumahan di wilayah Kelurahan Nagasari tersebut.
Yusup Supriadi



0 Komentar