Macan Tutul Diduga Menjadi Sasaran Perburuan Ilegal, Kebijakan Mengamankan Senjata yang Dirakit 28 Januari 2026


Karawang,  – AMPERA TV I Unit Reserse Kriminal Kepolisian Karawang (Satreskrim) sedang menindaklanjuti insiden yang viral di media sosial terkait dugaan perburuan ilegal di kawasan hutan. Berdasarkan penyelidikan awal, insiden tersebut terjadi pada 23 Januari 2026.
Kasat Reskrim dari Departemen Kepolisian Karawang mengatakan bahwa polisi telah melakukan identifikasi awal terhadap lima tersangka, masing-masing dengan inisial J, AM, M, A, dan UM. Identifikasi tersebut berdasarkan laporan dari Bernar Wahyu, selaku perwakilan STF/SCF.
Berdasarkan video yang beredar, lokasi kejadian berada di Pasir Kole, Desa Sukasari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta. Dari hasil penyelidikan, pada pukul 15.00 WIB, penyidik ​​memperoleh informasi mengenai dugaan tindak pidana berupa memasuki kawasan hutan dan melakukan kegiatan berburu tanpa izin dari pejabat berwenang.
Dalam kegiatan pengawasannya, SCF menggunakan 40 kamera jebakan yang tersebar di 20 titik. Koordinator lapangan SCF, Jodi, merinci hasil rekaman kamera sebagai berikut:
SCF002-CT1
1 November 2025, pukul 11.30 WIB: Macan tutul tersebut dinyatakan sehat.
05 Oktober 2025, pukul 10.11 WIB: Terlihat para pemburu tiba-tiba memasuki lokasi di Desa Sukamanah, Kecamatan Sukasari, Purwakarta.
SCF004-CT2
23 Agustus 2025: Macan tutul tersebut ditemukan dalam keadaan sehat.
28 Agustus 2025: Terlihat aktivitas yang diduga dilakukan oleh para pemburu.
1 September 2026: Macan tutul tersebut kembali dipantau dan dalam kondisi sehat.
16 September 2026, pukul 11:32 WIB: Seorang yang diduga pemburu terlihat mencoba memasang kamera jebakan.
SCF014-CT7 (Tegalwaru, Karawang)
26 Oktober 2025, pukul 11:00 WIB: Macan tutul itu tampak sehat.
27 Oktober 2025: Macan tutul tersebut masih dalam pengawasan.
19 November 2025, pukul 22.11 WIB: Kelompok pemburu yang dicurigai telah diidentifikasi.
SCF016
28 September 2025: Kelompok pemburu yang dinantikan terlihat kembali.
SCF007-CT04 (Tegalwaru, Karawang)
23 September 2025: Populasi macan tutul dipantau.
05 Oktober 2025: Seekor macan tutul terlihat dengan kondisi kaki yang diduga mengalami gangguan berjalan.
10 November 2025: Kelompok pemburu tersebut kembali diidentifikasi.
18 November 2025: Macan tutul tersebut terlihat kembali dalam kondisi sehat.
Dari seluruh rekaman kamera SCF, tercatat 20 kemunculan, terdiri dari 15 penampakan macan tutul dan 5 titik aktivitas lainnya.
Dalam menangani masalah ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 unit kamera jebakan merek Bushnell, 1 senjata api rakitan tipe kunci pintu,
2 anjing pemburu.
Hasil identifikasi menunjukkan bahwa para pelaku yang diduga berasal dari wilayah Purwakarta, dengan rute masuk melalui Gunung Karadak, Gunung Lesang, Gunung Haur, dan berakhir di daerah pegunungan lainnya. Hingga kini, macan tutul yang sebelumnya diidentifikasi mengidap gangguan berjalan belum ditemukan lagi.
STF/SCF menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja sama semua pihak dan sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada Kepolisian Republik Indonesia. Jika macan tutul yang diduga terluka ditemukan masih hidup, akan direhabilitasi. Namun, jika ditemukan mati, akan dilakukan nekropsi untuk menentukan penyebab kematian.
Kelima tersangka pelaku tersebut terlibat dengan ketentuan pidana terkait memasuki kawasan hutan tanpa izin dan perburuan ilegal, sebagaimana diatur dalam undang-undang kehutanan dan ketentuan pidana lainnya. Para tersangka mengakui telah berburu, tetapi mengklaim tidak berniat memburu hewan yang dilindungi dan hanya memburu babi hutan.
Departemen Kepolisian Karawang menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut untuk memastikan bahwa semua unsur kriminal ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku


Red. Yusup Supriadi

Posting Komentar

0 Komentar