Kondisi tersebut menjadi sorotan lantaran PT Beesco Indonesia diketahui telah menghentikan seluruh aktivitas operasionalnya sejak 2023. Namun, belakangan kawasan seluas sekitar 16 hektare tersebut kembali terlihat digunakan untuk aktivitas sejumlah perusahaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya terdapat empat perusahaan yang disebut beroperasi di kawasan eks pabrik sepatu tersebut. Keempatnya yakni PT JNT Express, PT SKI yang bergerak dalam produksi Alderon, PT Patiha yang digunakan sebagai gudang televisi, serta PT Topan Plasindo Lestari yang bergerak sebagai gudang biji plastik.
Munculnya aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status pemanfaatan lahan serta kesesuaian perizinannya, terutama apabila terjadi perubahan fungsi kawasan dari peruntukan pabrikasi menjadi pergudangan.
Eks Beesco Sudah Tutup Sejak 2023
Mantan HRD PT Beesco Indonesia, Asep Agustian, S.H., M.H. (Askun), menegaskan bahwa perusahaan tersebut telah berhenti beroperasi secara permanen sejak 2023.
Menurutnya, apabila saat ini terdapat aktivitas perusahaan di lokasi tersebut, aktivitas itu bukan merupakan kegiatan PT Beesco Indonesia.
"Saya sendiri yang menandatangani penutupan itu. Sudah tidak ada kegiatan apa pun," ujar Asep Agustian, Kamis (1/10/2026).
Ia mengakui, nama PT Beesco Indonesia masih terlihat pada bagian gedung bekas pabrik produksi sepatu. Namun, menurutnya, keberadaan nama tersebut tidak dapat dijadikan dasar bahwa perusahaan lama masih menjalankan kegiatan operasional.
"PT Beesco sudah tutup total sejak 2023. Jadi kalau sekarang ada aktivitas perusahaan di sana, itu bukan PT Beesco," tegasnya.
Site Plan Pabrikasi Berubah Jadi Gudang, Izinnya Bagaimana?
Askun mengungkapkan, informasi terakhir yang diketahuinya, lahan bekas PT Beesco Indonesia tersebut akan dijual.
Sementara mengenai informasi bahwa lahan tersebut kini telah digunakan atau disewakan kepada sejumlah perusahaan, ia mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai status transaksinya.
Namun demikian, ia mempertanyakan aspek perizinan apabila benar telah terjadi perubahan pemanfaatan lahan dari kawasan pabrikasi menjadi pergudangan.
Menurut Askun, perubahan fungsi tersebut semestinya diikuti dengan pemenuhan ketentuan perizinan yang berlaku, termasuk kesesuaian tata ruang dan perubahan peruntukan/site plan apabila memang dipersyaratkan oleh ketentuan.
"Kalau sekarang ada aktivitas perusahaan, saya mempertanyakan perizinannya. Karena site plan yang saya ketahui adalah untuk pabrikasi, bukan pergudangan," katanya.
"Harusnya perusahaan mengurus izin perubahan site plan terlebih dahulu sebelum melakukan operasional, apabila memang perubahan tersebut diwajibkan. Sekarang pertanyaannya, Pemda tahu atau tidak ada perubahan fungsi dari pabrikasi menjadi pergudangan di sana?" sambungnya.
Minta Pemkab Karawang Jangan Kecolongan
Atas kondisi tersebut, Askun mendesak Bupati Karawang untuk menurunkan tim gabungan guna melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan legalitas aktivitas empat perusahaan tersebut, mulai dari status pemanfaatan lahan, kesesuaian tata ruang, perizinan bangunan dan operasional, hingga dampaknya terhadap lingkungan sekitar.
"Saya minta kepada Bupati, turunkan tim gabungan untuk sidak. Jangan sampai ada persoalan administrasi atau perizinan yang luput dari pengawasan," ujarnya.
Ia juga menyoroti dugaan adanya perubahan fungsi kawasan yang sebelumnya diperuntukkan sebagai pabrikasi menjadi lokasi pergudangan.
"Jangan sampai fungsi site plan berubah begitu saja tanpa melalui prosedur yang seharusnya. Jangan sampai nanti masyarakat menganggap PT Beesco masih aktif. Saya tegaskan, PT Beesco sudah tutup," katanya.
PAD dan Dampak Lingkungan Ikut Dipertanyakan
Askun menilai pemerintah daerah perlu memastikan seluruh aktivitas usaha yang berlangsung di kawasan tersebut memiliki legalitas yang sesuai.
Selain berkaitan dengan kepastian hukum, menurutnya, keberadaan perusahaan di kawasan tersebut juga berkaitan dengan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta dampak aktivitas usaha terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.
"Itu kan pabrikasi yang berubah menjadi gudang. Maka harus dipastikan perubahan izinnya. Apalagi yang namanya gudang pasti memiliki aktivitas keluar-masuk kendaraan dan barang yang bisa berdampak terhadap lingkungan sekitar," jelasnya.
Ia meminta Pemkab Karawang tidak hanya melihat adanya aktivitas ekonomi, tetapi juga memastikan seluruh kewajiban perusahaan terhadap pemerintah daerah dan masyarakat telah dipenuhi sesuai ketentuan.
Soroti Dugaan Keberadaan TKA
Tak hanya soal perizinan, Askun juga meminta agar unsur terkait melakukan pemeriksaan apabila di lokasi tersebut benar terdapat Tenaga Kerja Asing (TKA).
"Saya minta ini disidak aparat gabungan. Pihak Imigrasi juga perlu ikut apabila memang terdapat TKA di sana, sehingga status dan dokumennya dapat dipastikan sesuai dengan ketentuan," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak keempat perusahaan maupun instansi pemerintah terkait mengenai status penggunaan lahan, perubahan site plan, serta kelengkapan perizinan aktivitas pergudangan di kawasan eks PT Beesco Indonesia tersebut.
Konfirmasi dari pihak-pihak terkait penting dilakukan agar informasi mengenai status lahan, legalitas operasional, perubahan peruntukan, dan keberadaan TKA dapat diketahui secara terang dan berimbang.
Red. Yusup Supriadi




0 Komentar