Polresta Karawang Ungkap 9 Kasus Curanmor, Residivis Ikut Ditangkap


KARAWANG, - AMPERATV.MY.ID
 residivis • AP • SBR • NW 
Pelaku DN dan AP ditangani Satreskrim Polresta Karawang, sementara SBR dan NW diungkap oleh Polsek Telukjambe Timur.

Beraksi di 9 TKP

Aksi para pelaku tersebar di sejumlah titik rawan di Karawang, di antaranya:
• 18 September 2026 di dekat Kosan Orange depan Bulog, Karawang Barat • 25 September 2026 di Perumahan daerah Lamaran • Telukjambe Timur dekat pertigaan Bintang Alam • Pinayungan, Telukjambe Timur • Area kontrakan dekat Kampus Unsika • Dusun Gempol Girang, Desa Sukamakmur • Depan Ruko Dekriuk, Jl. Ronggo Waluyo 
Modus Kunci Palsu dan Barang Bukti

Modus yang digunakan pelaku terbilang terstruktur. Pelaku memanfaatkan kunci palsu atau kunci astag / letter T untuk merusak dan membobol kunci motor tanpa meninggalkan kerusakan yang mencolok.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti:
2 set kunci astag, 1 buah kunci Letter L, 2 buah tang potong, 1 buah linggis, 1 unit Honda Beat Deluxe, 7 unit sepeda motor diduga hasil kejahatan, 1 unit HP Oppo, dan 1 buah tas ransel hitam.

Keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 477 KUHP Baru dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Wakapolresta menegaskan pengungkapan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat Karawang.


Red. Yusup Suptiadi

Posting Komentar

0 Komentar