Karawang, Amperatv.my.id I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna pada Senin (24/8/2026). Ada dua agenda utama yang dibahas: persetujuan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2027, serta perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
1. KUA-PPAS 2027 Disetujui
Dalam rapat tersebut, DPRD menyetujui rancangan KUA-PPAS 2027. Dokumen ini jadi acuan penting dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang tahun depan.
Persetujuan KUA-PPAS berarti arah kebijakan pendapatan, belanja, dan prioritas pembangunan daerah tahun 2027 sudah mendapat lampu hijau dari DPRD. Setelah ini, dokumen akan jadi dasar bagi eksekutif untuk menyusun Rancangan APBD 2027 secara lebih rinci.
“Ini tahapan krusial. KUA-PPAS menentukan kemana arah belanja dan program prioritas kita tahun depan,” ujar pimpinan rapat.
2. Propemperda 2026 Disesuaikan
Agenda kedua adalah perubahan Surat Keputusan DPRD tentang Penetapan Propemperda 2026.
BACA JUGA
Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan regulasi dan dinamika kebijakan hukum di Karawang saat ini. Propemperda sendiri berfungsi sebagai peta jalan pembentukan peraturan daerah agar lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Jalankan Fungsi Anggaran dan Legislasi
Rapat Paripurna ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi DPRD di bidang anggaran dan legislasi. Seluruh pembahasan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan disetujuinya KUA-PPAS dan revisi Propemperda, proses penyusunan APBD 2027 dan pembentukan Perda di Karawang bisa segera dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Redaksi



0 Komentar