KARAWANG ,amperatv.my.id I Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Kabid IKP Diskominfo Kabupaten Karawang, Guruh, awak media diarahkan untuk meminta keterangan resmi kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karawang, Poltak S.M.L. Toruan, S.STP., MM.. Saat dikonfirmasi, Poltak menjelaskan bahwa kegiatan masih dalam tahap persiapan dan belum resmi dimulai, sehingga pihaknya meminta rekan-rekan media menunggu hingga seluruh rangkaian acara selesai agar informasi yang disampaikan kepada publik lengkap, utuh, dan sesuai dengan hasil kegiatan.
"Acara belum dimulai. Mohon rekan-rekan media menunggu sampai kegiatan selesai agar informasi yang disampaikan lengkap," ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karawang, Poltak S.M.L. Toruan, S.STP., MM., saat dikonfirmasi.
Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karawang sebagai pelaksana kegiatan menggelar Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan serta Implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Semester I Tahun 2026 di Aula Husni Hamid, Selasa (30/6/2026).
Kegiatan yang mengusung tema "Karawang Terbuka, Rakyat Percaya: Menuju Era Baru Pelayanan Informasi Publik yang Adaptif" tersebut dihadiri oleh para Sekretaris Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Karawang beserta jajaran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kehadiran para sekretaris OPD menjadi bagian penting dalam memperkuat koordinasi dan memastikan implementasi keterbukaan informasi publik berjalan optimal di setiap perangkat daerah.
Monitoring dan evaluasi ini bertujuan mengukur sejauh mana pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, sekaligus menjadi forum evaluasi terhadap berbagai tantangan, kendala, serta peluang dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, setiap perangkat daerah didorong untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik, mulai dari penyediaan informasi yang mudah diakses masyarakat, percepatan pelayanan permohonan informasi, hingga penguatan kapasitas PPID sebagai ujung tombak pelayanan informasi publik.
Pemerintah Kabupaten Karawang menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Pelayanan informasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat diyakini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Diskominfo Kabupaten Karawang berharap hasil monitoring dan evaluasi Semester I Tahun 2026 ini dapat menjadi bahan perbaikan bagi seluruh perangkat daerah dalam meningkatkan kepatuhan terhadap implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga tata kelola pemerintahan di Kabupaten Karawang semakin terbuka, profesional, dan dipercaya masyarakat.
Red. Yusup Supriadi



0 Komentar